KATINGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan memusnahkan barang bukti atau barbuk perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis, 8 Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Katingan ini dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Katingan, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affan E Batubara, Sekretaris Satpol PP Budiman L Gaol, dan undangan lainnya.

Selain barang bukti berupa sejumlah narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang lainnya, juga ada beberapa pucuk senapan angin yang dimusnahkan, yakni dengan cara dibakar dan digerindra serta diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Barang Bukti, Pengelolaan dan Barang Rampasan, Firman Hadi Saputra menuturkan barang bukti yang dimusnahkan itu dari tindak pidana umum yang telah inkrah telah berkekuatan hukum tetap, yang sudah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Katingan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini beragam, jadi barang bukti yang dimusnahkan dari bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Juli 2024, jadi diantaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang lainnya ada zenit, ada celedril, disamping  itu ada barang bukti perkara pencurian, persetubuhan, kemudian senjata tajam, dan barang bukti tindak umum lainnya seperti senapan angin," katanya. 

--page

Firman Hadi Saputra mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan tugas fungsi wewenang kejaksaan itu sendiri sebagai eksekutor yang mengeksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Ini sebagai momentum untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum yakni dalam hal ini kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana," ujarnya. 

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mencoba atau bermain-main dengan narkoba. Mengingat tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan sejauh ini cukup tinggi.

"Barang bukit yang kita musnahkan hari ini untuk jenis narkotika periode Juni 2023 sampai Juli 2024 itu total keseluruhannya 198, 83 gram, jadi kita gak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat jauhi narkoba jangan  sampai menyentuh narkoba, apabila ada pengguna atau pengedar agar menghubungi aparat penegak hukum setempat seperti kepolisian," ujar Firman Hadi Saputra. (ABDUL GOFUR/H)