BORNEONEWS, Pulang Pisau - Hakim pengadilan Negeri Pulang Pisau Ismaya Salindri mendorong Kabupaten Pulang Pisau memiliki rumah tahan (Rutan) sendiri.
"Pulang Pisau belum ada Rutan, ini menjadi dorongan yang sangat urgent Pengadilan Negeri Pulang Pisau," kata Ismaya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Menurut Ismaya, ketiadaan rutan menyebabkan proses persidangan terhambat, terdakwa yang akan bersidang harus dijemput di Rutan Kapuas.
Menurut Ismaya, seharusnya persidangan di lakukan pagi, namun kerena proses penjemputan tahanan ke kabupaten lain, akhirnya bersidang jam 11 siang. Selain itu, kata Ismaya dalam proses mengeluarkan tahanan di Rutan Kapuas sendiri terkadang lambat.
Kemudian, beresiko dalam penjemputan yang memakan waktu kurang lebih satu jam, banyak kemungkinan yang bisa saja terjadi. Kemudian para saksi yang sudah datang pagi hari harus menunggu sampai siang hari.
--page
"Kebetulan saya juga hakim pengawas pengamat, jadi saya melakukan pengawasan ke Rutan Kapuas. Dan sebetulnya info dari Rutan Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau punya wacana untuk membangun Rutan. Semoga wacana ini bisa terlaksana secepatnya," ujar Ismaya. (RETHA/H)









