PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial FB yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang dan Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan menyampaikan, FB (32) ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah kedai pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 04.30 WIB.

Penetapan FB sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan bukti dari rekaman kamera CCTV, tersangka FB terlihat mengambil uang milik korban yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur saat korban sedang tidur.

"Uang sebesar Rp. 4.100.000 dicuri oleh FB dan korban baru menyadari kehilangan uang tersebut pada tanggal 6 Agustus sekitar pukul 07.00 WIB," katanya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang curian tersebut dihabiskan oleh FB untuk membeli narkotika dan bermain judi online (Judol), seperti yang terungkap dari tes urine yang positif mengandung zat narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya, FB harus ditahan untuk proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim dengan pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang dampak negatif dari konsumsi narkotika dan kecanduan judi online, yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan," pungkasnya. (PATHUR/H)