BORNEONEWS, Sampit - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan fraksi dan kader PKB melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat.
Pelaporan tersebut dilakukan serentak lantaran perbuatan Mantan Sekjen PKB menciderai perasaan partai secara keseluruhan.
“Kami resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim, ini bentuk sikap kami secara hukum kepada yang bersangkutan dan ini tidak hanya dirasakan satu dua orang," kata Ketua DPC PKB Kotim Sohibul Hidayat, Jumat, 9 Agustus 2024.
Pihaknya melaporkan Lukman Edy ke Polres Kotim pada Kamis, 8 Agustus 2024. Sohibul yang didampingi sejumlah pengacara mengatakan, perbuatan Lukman Edy itu melukai kader dan simaptisan PKB.
Sehingga hukum memang harus ditegakan kepada terlapor yang telah melakukan tindak pencemaran nama baik dan upaya memecah PKB.
--page
Pelaporan serentak dilaksanakan di wilayah ini sebagai bukti serius dan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi bisa bertindak cepat untuk memproses laporan kader dan simpatisan PKB kepada terlapor.
"Pernyataan Lukman terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masuk kategori ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Dirinya menyesalkan pernyataan Lukman Edy yang seolah-olah menilai PKB telah meninggalkan para kiai dan ulama yang selama ini menjadi ikonik PKB. Lukman juga menuding PKB tidak transparan, dan ketum yang dianggap sentralistik dalam organisasi kepartaian.
"Tentunya ini adalah fitnah yang tidak mendasar, serta tidak wajar dilakukan oleh orang yang tidak tahu persis secara mendalam tentang urusan internal PKB. Paling disesalkan ini dilakukan orang yang pernah ada di dalam PKB," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









