BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor paparkan upaya pemberantasan narkotika dalam hukum adat di hadapan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Marthinus Hukom.
"Kajian hukum adat terhadap penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah dapat memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimna mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan regulasi hukum yang ada untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan," kata Halikinnor.
Ia menyampaikan paparan tersebut pada workshop Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Rujab Bupati, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam Hukum Adat Dayak 1894, narkotika belum ditulis atau disebutkan secara gamblang. Hal ini dikarenakan pada zaman dahulu belum terdapat tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan Masyarakat Adat Dayak.
Namun dalam pandangan adat, narkotika merupakan musuh bangsa Indonesia, karena merusak generasi penerus bangsa. Pemberantasan terhadap peredaran narkotika telah dilakukan negara melalui aparat penegak hukum baik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.
--page
Perbuatan para pelaku tindak pidana Narkotika tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak tertulis, dalam hal ini hukum pidana adat dayak yakni melanggar Prinsip Belom Bahadat yang terdapat pada ketentuan Pasal 96 Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.
Lanjut Halikinnor, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam hukum adat dayak dapat diimplementasikan dengan cara yang menghormati serta menaati nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat, sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang semakin merusak.
"Tantangan utama adalah bagaimana mengintegrasikan hukum adat dengan hukum positif dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Kolaborasi antara hukum adat dayak dan hukum negara dalam menangani penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah memerlukan pendekatan yang seimbang dan berintegrasi untuk mencapai penanganan yang efektif
Sehingga perlu kajian lebih lanjut hukum adat terhadap penyalahgunaan narkotika melibatkan pendekatan multidisiplin, menggabungkan aspek hukum, sosial, budaya, dan kesehatan untuk menghasilkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. (DEWI PATMALASARI/H)









