BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jelang pelaksanaan Pemilihaj Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) yang bakal digelar 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar menggelar gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub/Cawagub Kalteng serta Pilbup/Cawabup Kobar tahun 2024, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Ketua KPU Kobar Chaidir saat break rapat pleno menjelaskan kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan coklit yang kemudian diupdate dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
"Pada rapat pleno ini DPHP yang ada akan dicek ulang dan kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Karena itulah hari ini data yang ada akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," jelas Chaidir.
Selanjutnya, menurut Chaidir, bila sudah didapatkan DPS, nantinya akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan.
"Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT," jelas Chaidir.
--page
Menurut Chaidir, calon pemilih yang masuk Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT pada pilkada Kalteng dan Kobar. (WAHYU KRIDA/J)









