BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal ini setelah diadakannya Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Kapuas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 digelar pada Jumat malam, 9 Agustus 2024.
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menyebutkan jumlah DPS yang telah ditetapkan sebanyak 295.443 orang tersebar di 17 kecamatan se Kabupaten Kapuas.
"Jumlah DPS tersebut dengan rincian laki-laki 151.996 orang dan perempuan 143.447 orang," kata Deden Firmansyah seusai rapat pleno.
Ia menuturkan, ini merupakan DPS, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pergerakan data lagi sampai dengan nantinya berujung pada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
--page
"Tetapi, jumlahnya tidak akan jauh dari data yang ada ini," ujarnya.
Lalu, lanjut dia untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak ini terdapat sebanyak 718 TPS.
Sebelumnya, dia menjelaskan rapat pleno di tingkat Kabupaten ini digelar setelah di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah digelar rapat pleno serupa.
"Rekapitulasi dan penetapan DPS ini merupakan tindak lanjut dari coklit yang sudah rampung digelar," pungkasnya. (DODI/J)









