KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar rapat pleno terbuka  rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024.

Rapat pleno ini dipimpin  Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, didampingi Komisioner KPU Seruyan. Hadir dalam rapat tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr. Bahrun Abbas, Forkopimda Seruyan dan perwakilan parpol, Sabtu, 10 Agustus 2024.

"Alhamdulillah, hari ini KPU Seruyan telah dengan sah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilgub/wagub Kalteng serta Pilbup/wabup Seruyan,"  kata M Abdiannoor.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan adalah sebanyak 110.529 pemilih, yang terdiri dari 52.600 pemilih perempuan dan 57.929 pemilih laki-laki.

Selain itu, terdapat 271 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler serta 6 TPS khusus (loksus) yang disiapkan untuk mendukung proses pemilihan nanti.

--page

Tahap selanjutnya, KPU Seruyan akan mengumumkan DPS ini kepada masyarakat dengan harapan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan koreksi jika ada data yang kurang sesuai.

 "DPS ini akan kita umumkan di setiap RT pada seluruh desa dan kelurahan. Silakan masyarakat mengecek secara langsung apakah namanya sudah masuk sebagai pemilih," tambahnya

Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS, ia mengimbau untuk segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat mengunjungi petugas di tingkat kecamatan atau langsung ke kantor KPU Seruyan.

Dengan penetapan DPS ini, diharapkan proses tahapan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. (FAHRUL/j)