KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi Peraturan KPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bakal Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024, Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan Tahun 2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seruyan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Seruyan, Bahrun Abbas, Forkopimda dan perwakilan partai politik di Kabupaten Seruyan, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Ketua KPU Seruyan, Muhammad Abdiannoor, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan dengan RPJPD Kabupaten Seruyan.

"Hal ini sejalan dengan surat dari Menteri Dalam Negeri dan KPU Republik Indonesia yang mengamanatkan bahwa visi dan misi bakal calon bupati dan wakil bupati harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Seruyan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdiannoor menekankan bahwa saat proses pendaftaran nanti, akan dilakukan verifikasi terkait kesesuaian visi dan misi bakal calon dengan RPJPD Kabupaten Seruyan.

Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Seruyan dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

--page

"Dengan sosialisasi ini, kami berharap partai politik bisa memahami seluruh mekanisme dalam pencalonan sehingga pada saat proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati tidak ada kendala," tambahnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Seruyan menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kepala Bappedalitbang Budi Purwanto dan Sekretaris BKPSDM Ridwan Syahira. (FAHRUL/Y)