BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran memberikan intruksi kepada para pedagang di kawasan Bundaran Besar, bisa berjualan pada saat malam minggu saja.
Petunjuk ini dilaksanakan secara langsung pada saat Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto bersama rekannya melakukan penertiban pedagang area tersebut.
"Sore hari ini diperbolehkan oleh pak Gub, tetap diperbolehkan berdagang pada area ini. Tapi, ini bersifat hanya sementara tidak boleh dua baris. Hanya satu baris yang di dekat pagar," kata Berlianto, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Dia menuturkan, pihaknya mengikuti arahan dari pimpinan. Apabila minggu depan ada yang menggunakan dua baris untuk berdagang, akan ditertibkan. Sebab, itu untuk memberikan akses kepada warga Kota Palangka Raya yang berkunjung di Bundaran Besar.
"Tadi, sempat kami imbau untuk mereka pindah karena laporan masuk ke kita, tugas kita melaksanakan tugas. Sesuai imbauan pak Gubernur tadi, Satpol PP hanya melaksanakan tugas. Sesuai arahan pak Gubernur tadi, area Bundaran Besar diperbolehkan hanya satu baris," jelasnya.
--page
Dia menambahkan, untuk minggu depan, akan melakukan pemantauan dan pengawasan pada area tersebut. Apabila ada yang melanggar melakukan dua baris untuk berjualan, akan langsung ditertibkan.
"Arahan pak Gubernur, masyarakat tetap bisa berjualan tapi hanya satu baris, tidak boleh dua baris," tutupnya. (MARINI/Y)









