BORNEONEWS, Pangkalan Bun - PT Telkomsel Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara menantang Satpol PP Kotawaringin Barat. Mereka meminta surat edaran Peraturan Daerah (perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kami minta surat edarannya Perda yang mengatur PKL dilarang berjualan di jalan protokol dan trotoar, kami sampai hari ini nggak pernah nerima surat itu," kata Ko0rdinator PT Telkomsel Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara, Bambang Agus, Kamis (16/6/2016)
Tantangan itu muncul ketika Borneonews mengkonfirmasi keberadaan Mobil Grapari (Mogi) yang berjualan di jalan Sutan Sahrir, Pangkalan Bun, depan kantor PWI Kobar, ke kantor Grapari Telkomsel jalan Iskandar, Pangkalan Bun.
Laporkan Ke Pangadilan
Sementara itu Kasi Oprasi Satpol PP Kobar, Supiansyah akan melaporkan PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Keberadaan Mogi di jalan Sutan Sahrir tersebut sudah beberapa kali dirazia. Bahkan, ia mengaku pihak Telkomsel sudah membuat surat kesepakatan tidak parkir dan berjualan lagi di jalan tersebut.
"Dari awal sudah kita tegur, masih bandel juga kemudian kita layangkan surat, tapi mereka masih bandel juga akhirnya kita angkut mobilnya ke kantor Satpol PP. Mereka sudah membuat surat pernyataan," katanya.
Sesuai aturan, lanjut Supiansyah, jika prosedur surat pernyataan masih dilanggar, terpaksa kita laporkan ke pengadilan, di proses sesuai hukum.
"Itu kan jelas melanggar, kita ke pengadilankan. Sanksinya tiga bulan penjara, denda Rp50 juta hingga penyegelan tempat usaha dan pencabutan izin," tegas Supiansyah. (CECEP HERDI/m)
Telkomsel Tantang Satpol PP
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







