PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya mencuri uang Rp 20.000.000 disebuah warung yang berlokasi  di Jalan Pasir Putih, RT 11, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 26 Juni 2024 sekitar jam 00.30 WIB sehingga 2 orang terduga pelaku aksi pencurian yaitu Hendrik Kuntadi (35 tahun) dan DAC (14) ditangkap warga.

Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo, Minggu, 11 Agustus 2024 menjelaskan pasca kedua pelaku ditangkap warga mereka diserahkan ke Mapolsek Kumai.

"Kasus ini bermula saat istri pemilik warung yang melaporkan kejadian ini, membuka laci untuk mengambil uang guna membayar kembalian orang belanja. Namun di dalam laci tersebut kosong tidak ada uang sama sekali," jelasnya.

Kemudian istri pemilik warung menanyakan pada suaminya, ke mana uang Rp 20.000.000 yang ada di laci warung.

"Namun suaminya juga tidak tahu, bahkan saat si suami menanyakan pada anaknya juga mendapatkan jawaban serupa. Mengetahui uang di warungnya hilang, si suami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kumai," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan kedua pelaku diserahkan warga dan saat ini penyidik Polsek Kumai sedang melakukan penyidikan terkait kasus ini.

Berdasarkan, informasi yang dikumpulkan di lapangan, pemilik warung dan warga setempat juga berupaya mencari kemana hilangnya uang di laci warung tersebut.

"Warga kemudian curiga pada 2 orang tersebut lantaran dikenal sering melakukan aksi pencurian. Kemudian beberapa warga mendatangi barakan tempat 2 orang tersebut tinggal," jelas salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Saat ditangkap dan ditanyai warga, pelaku mengakui bahwa mereka yang mengambil uamg dilaci warung korban.

--page

"Dari keterangan pelaku DAC aksi pencurian tersebut dilakukannya lantaran disuruh oleh Hendrik Kuntadi. Saat kejadian, DAC awalnya masuk ke rumah korban, mengambil kunci warung, membuka kunci dan mengambil uang yang ada didalam laci," jelas warga.

Menurut pengakuan pelaku pada warga yang menangkap kedua terduga pencuri, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Setelah ditangkap keduanya ditanyai warga dan diserahkan ke Mapolsek Kumai," ujar warga. (WAHYU KRIDA/R)