BORNEONEWS, Tamiang Layang - Puluhan tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan ormas dan kepala desa di Kabupaten Barito Timur mendistribusikan keluhan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Minggu, 11 Agustus 2024.
Mereka di antaranya adalah Damang Paju Sapuluh dan Damang Patangkep Tutui, Kades Bentot, Kades Wungkur Nanakan, Kades Hayaping, Kades Biwan dan Kades Karang Langit. Kemudian Ketua Fordayak, Ketua Gerdayak, Ketua BPD Pangkan serta Ketua BPD Paku Beto.
Acara yang digelar di kediaman tokoh masyarakat Hengky A Garu di Desa Jaar itu, juga dihadiri perwakilan Polres Barito Timur dan Dinas Perhubungan Barito Timur.
Diskusi berlangsung selama 3 jam dengan dipandu oleh Mardianto sebagai moderator. Setiap kepala desa dan tokoh yang hadir dipersilahkan menyampaikan keluhan masyarakat di desa masing-masing terkait aktivitas PT KSL. Beberapa tokoh dan kades juga menyampaikan pertanyaan yang kemudian dijawab oleh perwakilan Polres dan dinas perhubungan.
Di penghujung diskusi, Mardianto menyampaikan bahwa umumnya keluhan yang diungkapkan para tokoh maupun kades, adalah terkait kerusakan jalan umum yang diduga akibat angkutan sawit yang melebihi tonase serta konflik lahan antara warga dengan PT KSL di desa Bentot.
"Umumnya mengeluhkan kerusakan jalan akibat angkutan sawit PT KSL dan sengketa lahan dengan warga Desa Bentot yang belum selesai," ucapnya.
Mardianto juga menjelaskan kesimpulan diskusi tersebut yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta diskusi.
"Pertama, peserta diskusi menyepakati akan menyurati Bupati dan DPRD terkait permasalahan yang sudah disampaikan dalam diskusi," ujarnya.
Selanjutnya peserta diskusi meminta PT KSL membuat jalan sendiri untuk mengangkut buah sawit sehingga tidak merusak jalan umum.
"Ketiga, peserta diskusi meminta PT KSL menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat di Desa Bentot maupun desa lainnya," lanjutnya.
--page
Peserta diskusi juga menyepakati jika PT KSL tidak memberikan kemakmuran kepada masyarakat agar izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dicabut.
"Dalam diskusi ini juga disepakati memberikan deadline (tenggat waktu) kepada PT KSL selama 3 hari setelah surat dikirim untuk menanggapi tuntutan masyarakat tersebut," tegasnya.
Borneonews telah menghubungi Hendra sebagai pimpinan PT KSL untuk meminta tanggapannya atas permasalahan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, Hendra hanya membaca pesan Borneonews dan belum memberikan jawaban. (BOLE MALO/R)









