BORNEONEWS, Muara Teweh - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara menjaring 31 pelanggar lalu lintas melalui kegiatan giat razia kepolisian penertiban surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jl. A Yani, Muara Teweh, Kamis (16/6/2016).
Kapolres Barito Utara, melalui kasat lantas polres Barut, AKP Teguh Setiabudi menerangkan, operasi razia kali ini difokuskan untuk kendaraan roda dua. Dari 31 pelanggar, barang bukti yang diamankan terdiri dari 18 STNK, empat SIM, dan sembilan kendaraan bermotor.
"Kegiatan razia ini merupakan kegiatan operasi rutin Satlantas Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas, serta menjadikan masyarakat untuk tertib berlalu lintas" ungkapnya, disela-sela kgiatan razia yang dilakukan di depan Gedung Balai Antang Muara Teweh ini.
Ia berharap kegiatan razia ini, dapat membuat masyarakat Barito Utara sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Selain itu juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Barut. (RAMADANI/m)








