BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan tera ulang timbangan elektronik milik Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk menjamin kebenaran pengukuran, melindungi konsumen, dan mewujudkan tertib ukur sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Hasil dari kegiatan tera ulang tersebut adalah pemberian Cap Tanda Tera tahun 2024 pada pompa ukur bahan bakar minyak dan penerbitan SKHP (Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian) oleh UPTD Metrologi Legal DPKUKMP Palangka Raya.
"Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keakuratan pengukuran dan perlindungan terhadap konsumen," katanya, Senin, 12 Agustus 2024.
Samsul Rizal juga menginformasikan bahwa untuk pengajuan tera atau tera ulang, masyarakat dapat datang langsung ke kantor UPTD Metrologi Legal di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,5 Palangka Raya.
--page
"Selain itu, pihak yang membutuhkan layanan tersebut juga dapat menghubungi melalui email uptdmetrologi.palangkaraya@gmail.com untuk informasi lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/j)









