SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan telah mengajukan permohonan penundaan pelantikan calon anggota DPRD terpilih yang terjerat kasus korupsi, Ahyar Umar alias AU.

"Yang pasti sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU tentang pengesahan calon anggota DPRD bahwa terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka tindak pidana kasus korupsi maka KPU akan mengajukan permohonan penundaan pelantikan," kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, Senin, 12 Agustus 2024.

Lanjutnya, KPU Kotim sudah memenuhi ketentuan tersebut dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan Gubernur melalui Pemerintah Daerah menyampaikan permohonan penundaan pelantikan kepada yang bersangkutan.

Namun ia menegaskan pihaknya hanya sebatas sampai penyampaian surat permohonan itu. Sementara kewenangan untuk melantik atau memasukan nama yang bersangkutan tersebut merupakan keenangan Gubernur.

"Yang jelas kita telah menggugurkan kewajiban dan memenuhi ketentuan untuk menyampaikan permohonan penundaan terhadap calon terpilih yang berstatus tersangka untuk tindak pidana korupsi," tandasnya. 

--page

Adapun pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kotim terpilih hasil Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Ruang Rapat Paripurna kantor DPRD setempat. 

Di sisi lain salah satu calon anggota DPRD Kotim terpilih berinisial AU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim. Bahkan AU telah menjalani sidang di PN Tipikor Palangka Raya. (DEWI PATMALASARI/j)