BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Sekda Barito Selatan, Eddy Purwanto menyebutkan uji publik penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu langkah untuk menghasilkan peraturan daerah atau Perda dan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka uji public rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel. Senin, 12 Agustus 2024.

“Uji publik Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini salah satu langkah untuk menghasilkan Perda  yang mengatur penyelenggaraannya memiliki kepastian hukum,” kata Eddy Purwanto.

Ia mengatakan dampak dari kegiatan ini sangat baik untuk penyelenggaraan kearsipan. Karena uji public ini mmerupakan upaya mengetahui struktur draf dari peraturan yang diterapkan.

Sehingga, lanjut dia, public bisa memberikan saran atau kritikan yang bersifat konstruktif.

--page

“Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat untuk mendukung tertib administrasi, mempermudah membantu masyarakat atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah,” uap dia.

Sementara Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Barsel, Harmito mengatakan uji public Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI nomor 24/2012.

Peraturan tersebut,, lanjut dia,, tentang materi muatan Perda penyelenggaraan kearsipan.

“Ini dilaksanakan guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Perda,” beber dia

Menurut dia ini juga nanti merupakan bagian kiblat seluruh OPD,, oleh sebab itu pihaknya mempersiapkan sarana prasarana tahun ini dan telah didukung Pemkab. (URIUTU DJAPER/Y)