BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Joni Harta menegaskan alat yang dimiliki timnya sudah terkalibrasi.
“Telah terkalibrasi Unit Pengelola Metrologi Jakarta, dan telah dilakukan uji coba oleh UPT Laboratorium Lingkungan Provinsi Kalteng,” kata Joni, baru baru ini.
Selanjutnya, tambah Joni, akan lengkapi personel laboratorium lingkungan untuk menjadi petugas yang memiliki sertifikat kompetensi uji emisi.
“Sehingga kedepannya laboratorium lingkungan dapat diajukan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai unit pelaksana uji emisi,” tutupnya.
DLH Kalteng mencatat berdasarkan uji coba, alat yang digunakan sudah bisa mengeluarkan hasil secara otomatis. Bahkan bisa langsung disimpulkan ketaatannya terhadap baku mutu emisi kendaraan yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PerMenLHK) Nomor 8 Tahun 2023.
--page
PerMenLHK tersebut selain menetapkan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor, mengharuskan dilampirkannya hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang wajib uji berkala (KIR) uji emisinya dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sementara untuk kendaraan bermotor lainnya uji emisi dilakukan oleh unit pelaksana uji emisi yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota. (HERMAWAN DP/H)









