SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya mewujudkan perdamaian antara perusahaan dengan warga melalui mediasi pihak-pihak yang bersengketa.

"DAD Kotim telah menerima 2 buah laporan yaitu dari Damang Kecamatan Tualan Hulu dan dari PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) terkait persoalan di wilayah sana," kata Wakil Ketua V DAD Kotim Gahara, Senin, 12 Agustus 2024.

Upaya mediasi tersebut dilaksanakan di kantor DAD Kotim, Jalan A Yani Sampit. Namun dalam momen itu hanya Damang Tualan Hulu dan perwakilan PT HAL. Sementara warga yang terlibat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.

Melalui surat tugas yang diberikan oleh Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor, pihaknya membentuk tim mediasi melalui tim. Tim tersebut sudah melakukan upaya salah satunya memanggil kedua belah pihak dan mengecek lokasi yang dijadikan objek sengketa.

"Setelah kita buat kesimpulan akhirnya kita sampaikan salah satunya melepas hinting. Kemudian sudah sepakat kedua pihak melakukan mediasi," ujarnya. 

Pertemuan yang diagendakan untuk mediasi tersebut berubah menjadi silaturahmi karena ketidak hadiran salah satu pihak bersengketa. Namun Gahara memastikan, saat dihubungi via telepon warga memiliki keinginan yang sama untuk berdamai.

"Memang perdamaian itu kita anggap belum terjadi akhirnya kita tunggu ini acara ceremony dulu. Kita tetap upayakan bagaimana persoalan itu bisa tuntas nantinya dan persoalan itu juga kita harap berakhir perdamaian," katanya. 

Manajemen PT HAL ada dua upaya hukum yang dilakukan yaitu melakukan pengaduan di Polres kotim dan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Sampit.

Keinginan DAD Kotim telah diutarakan agar dari sisi perusahaan bisa mempertimbangkan supaya mencabut laporan itu dan semua pihak bisa juga menempuh jalur mediasi di kantor DAD Kotim untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi.

--page

"Kita agendakan mediasi selanjutnya, tetapi pada prinsipnya saya sudah berkomunikasi bahwa mereka ingin berdamai tetapi seperti apa perdamaiannya ini yang belum disepakati," tandasnya. 

Gahara menegaskan, langkah ini merupakan arahan Ketua Umum  DAD Kotim agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (DEWI PATMALASARI/R)