**Borneonews**, Samarinda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, telah berhasil menangkap dan menahan seorang buronan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan inisial TDH (69) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda.
Penahanan TDH dilakukan secara resmi pada Selasa dini hari waktu setempat, setelah melalui proses penangkapan yang berlangsung beberapa jam sebelumnya. Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa proses penangkapan berlangsung dengan lancar berkat sikap kooperatif dari tersangka saat diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Kejari Samarinda, yang berhasil mengamankan TDH pada hari Senin, 12 Agustus, sekitar pukul Wita di Jalan Siradj Salman, Samarinda.
Tindakan hukum yang diambil terhadap TDH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/3145//FD1/5/2017 yang ditandatangani pada 3 Mei 2017. Kasus ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda, yang terjadi pada periode 2003 hingga 2006.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Samarinda, di mana mereka melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik, yang terdiri dari Seksi Tindak Pidana Khusus, menerbitkan surat perintah penahanan setelah menyerahkan TDH dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kepada pihak Kejari Samarinda.
Erfandy Rusdy Quiliem, Kasi Intelijen Kejari Samarinda, menjelaskan bahwa TDH kemudian diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda untuk disimpan dan menjalani masa tahanan selama 20 hari terhitung mulai dari 13 Agustus hingga 1 September.
Lebih lanjut, Erfandy menjelaskan mengenai konteks perkara ini, yang melibatkan pengadaan tanah di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Program penangkapan buronan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI tersebut adalah bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua orang.
Jaksa Agung juga meminta kepada semua pelanggar hukum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Berdasarkan pasal hukum yang berlaku, TDH diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20/2001.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri Samarinda berharap dapat mendorong terlaksananya keadilan dan menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut.
ANTARA
Kejari Samarinda Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi, Apa Kisah di Baliknya?
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







