BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) membuka penjaringan petugas PPK dan PPS di tiap kecamatan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada pertengahan Februari 2017.

Proses penjaringan ini dimulai pada 21 Juni hingga 20 Juli 2016. Untuk PPK dibutuhkan lima petugas dan untuk PPS ditingkat kelurahan ada tiga orang.  

Penjaringan ini dibuka secara serentak di lima kecamatan, baik di Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai, Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Arut Utara.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Siti Wahidah, adapun persyaratan yang wajib dipenuhi salah satunya yakni setiap calon petugas PPK maupun PPS harus bersikap netral dan tidak tergabung dalam partai politik.

"Calon petugas PPK dan PPS ini persyaratannya antara lain tidak berasal dari partai politik," kata Siti Wahidah, di ruangannya, Kamis (16/6/2016).

Ia menambahkan, setiap calon petugas yang terjaring nantinya akan diuji kelayakannya melalui beberapa tahapan tes tertulis dan wawancara sehingga petugas yang dipilih memiliki kapasitas sumber daya memadai.

Ia mengharapkan dalam penjaringan ini masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) antusias. Pasalnya insentif yang diberikan  telah dinaikkan dibandingkan honor petugas PPK dan PPS sebelumnya. (KOKO SULISTYO/m)