**Borneonews**, Biak Numfor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Biak Numfor, Papua, menegaskan bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dengan sengaja menghilangkan suara pemilih bisa dikenakan ancaman pidana. Ketua Bawaslu Biak Numfor, Simon Yason Mandowen, mengingatkan agar hak pilih masyarakat tidak terabaikan. Ia menekankan pentingnya semua suara pemilih diakomodasi dalam data pemilih untuk pilkada yang direncanakan pada 27 November 2024.
Mandowen menjelaskan bahwa penyelenggara pilkada yang lalai, hingga menyebabkan kerusakan suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara, berpotensi menghadapi hukuman penjara selama satu tahun. Dalam hal ini, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah Rp12 juta. "Kami ingin semua jajaran penyelenggara pilkada mematuhi peraturan yang berlaku guna mencegah terjadinya tindak pidana dalam proses pilkada," tambahnya.
Bawaslu juga mengharapkan agar setiap tahapan pilkada di Biak berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Hingga kini, tahapan pilkada di Biak Numfor telah memasuki fase sosialisasi tentang cara pencalonan pasangan calon yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan penetapan data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Biak Numfor, jumlah pemilih terdaftar terbagi antara calon pemilih laki-laki dan perempuan. Berikut adalah tahapan pilkada 2024 yang perlu diperhatikan oleh calon dari partai politik:
1. Pendaftaran pasangan calon: 2729 Agustus 2024.
2. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus21 September 2024.
3. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
4. Pelaksanaan kampanye: 25 September23 November 2024.
5. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
6. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November16 Desember 2024.
Dengan panduan yang jelas dan peraturan yang tegas, diharapkan proses pilkada ini dapat melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat serta menjaga integritas pemilu demi masa depan yang lebih baik bagi daerah.
ANTARA
Pentingnya Suara Pemilih dalam Pilkada 2024 di Biak Numfor
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







