**Borneonews**, Jakarta - Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, telah melaksanakan sosialisasi mengenai proses pembuatan surat izin keramaian yang ditujukan kepada hotel-hotel di wilayah tersebut, khususnya di area Gunung Sahari Selatan. Inisiatif ini diambil sebagai tindak lanjut atas adanya pelanggaran yang terjadi di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Menurut pernyataan Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, sosialisasi ini menjadi sangat penting setelah terungkapnya penyelenggaraan sebuah kontes transgender yang dilaksanakan tanpa izin di hotel di kawasan Sawah Besar. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan yang diselenggarakan di hotel tidak mengundang kontroversi atau pelanggaran norma masyarakat, sehingga memperoleh surat izin keramaian adalah hal yang mutlak," ungkap Ricky.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga melakukan pertemuan dengan manajemen hotel yang diwakili oleh Direktur Hotel NAM Center, Indri Risti, dan Manajer Umum, Aminnulah. Dalam diskusi itu, Ricky menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, agar insiden serupa tidak terulang di hotel lain di wilayah Kemayoran. "Kehadiran kegiatan ilegal atau yang melanggar norma dapat memberikan dampak yang signifikan bagi fasilitas hotel. Oleh karena itu, pemilik dan manajer hotel harus lebih vigilant dan memastikan semua kegiatan yang dilakukan telah mendapatkan izin yang sesuai," tambahnya.
Lebih jauh, Ricky menginformasikan bahwa sejumlah acara besar direncanakan akan diselenggarakan di hotel-hotel di Kemayoran dalam waktu dekat. Oleh karena itu, dia meminta agar penyelenggara selalu menyiapkan surat izin keramaian sebagai bukti legalitas dan kepatuhan terhadap hukum. "Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai implementasi arahan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, untuk mengajak para pemilik dan manajer hotel agar selalu patuh terhadap perizinan, terutama untuk acara yang berpotensi mengundang banyak orang," jelas Ricky.
Dia juga menyampaikan bahwa jika masyarakat menemukan acara yang dicurigai ilegal, mereka diharapkan untuk segera menghubungi call center 110 atau melaporkannya ke kantor polisi setempat. Manajemen hotel, Indri Risti, menambahkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, hotel tersebut pernah menjadi lokasi karantina dan pelatihan bagi atlet MMA dari 12 negara berserta ofisial mereka selama dua minggu sebelum kejuaraan internasional, One Championship. Selain itu, hotel tersebut juga digunakan sebagai venue pelatnas untuk atlet Wushu Nasional serta menjadi tempat untuk kejuaraan nasional Kickboxing dan tinju berskala internasional di ballroom hotel mereka.
"Seluruh kegiatan tersebut selalu memerlukan izin keramaian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta dari pihak Kepolisian," tegas Indri. Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah kontes kecantikan transgender yang dilangsungkan di sebuah hotel di Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kontes tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, semuanya merupakan transgender. Kepolisian mengonfirmasi bahwa acara ini tidak mengantongi izin resmi. "Terkait event tersebut, penyelenggara tidak memiliki izin apapun," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dalam konfirmasinya.
ANTARA
Sosialisasi Izin Keramaian oleh Polsek Kemayoran untuk Hotel
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







