BANTEN –
**Borneonews**, Serang - Dalam persiapan menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, yang terletak di Provinsi Banten, telah menemukan sebanyak 517 data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Temuan ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, dalam pernyataan yang disampaikan di Serang pada Selasa. Septia menerangkan bahwa keberadaan data pemilih ganda ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk nama pemilih yang sudah terdaftar di daerah lain atau adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama namun dengan nama pemilih yang berbeda. "Total pemilih ganda yang teridentifikasi dalam DPS Pilkada 2024 berjumlah 517," ungkapnya. Dalam langkah untuk memperbaiki dan membersihkan data pemilih, KPU Kabupaten Serang berpedoman pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan akurasi informasi. Saat ini, KPU telah menetapkan jumlah pemilih yang akan tercantum dalam DPS, yang terdiri dari sejumlah pemilih laki-laki dan perempuan. Selain itu, pihak KPU juga menerima data hasil sinkronisasi untuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang menunjukkan jumlah pemilih yang juga telah ditetapkan. Dari data yang telah dikumpulkan, dilaporkan adanya pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih TMS ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti meninggal dunia, berstatus sebagai anggota TNI/Polri, serta kondisi pemilih yang teridentifikasi sebagai ganda atau mengalami ketidakvalidan. Sebagai bagian dari proses, setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara, KPU Kabupaten Serang akan mengumumkan DPS kepada publik untuk periode 10 hari, yang akan dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Dengan penetapan ini, KPU diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data pemilih, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik dan demokratis. ANTARA