**Borneonews**, Lombok Tengah - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengumumkan bahwa mereka telah siap untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam rangka Pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Dr. Mamang Bagiansah, Direktur RSUD Praya, menyatakan, "Kami siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah."
RSUD Praya memang telah dilengkapi dengan fasilitas serta peralatan medis yang memadai. Namun, dr. Mamang menekankan adanya kendala terkait penggunaan alat MRA (Magnetic Resonance Angiography) yang merupakan keharusan. "Apabila pemeriksaan kesehatan paslon diharuskan memakai alat MRA, maka kami tidak dapat melakukannya karena alat tersebut saat ini belum tersedia di rumah sakit kami," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apabila alat MRA tidak diwajibkan, RSUD Praya dapat melanjutkan pemeriksaan kesehatan paslon Pilkada 2024. Alat MRA penting karena mampu memberikan gambaran detail dan lengkap mengenai kondisi tubuh, yang tidak dapat dihasilkan dengan teknologi pencitraan medis lainnya. "Dari segi sumber daya manusia, kami telah siap untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan bagi calon-calon yang akan maju di Pilkada," jelasnya.
Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, mengungkapkan bahwa rumah sakit yang akan dijadikan lokasi pemeriksaan kesehatan bagi paslon Pilkada 2024 masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. "Setelah menerima surat dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah, KPU akan menunjuk salah satu rumah sakit yang memenuhi kriteria sesuai standar setelah survei dilakukan terlebih dahulu," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan rumah sakit mengikuti rekomendasi yang akan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, yang akan menunjuk tiga rumah sakit sesuai dengan KPT KPU No. 1090 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. "Kami masih menunggu balasan surat dari Dinas Kesehatan setelah melakukan koordinasi dan bersurat pada tanggal 8 Agustus 2024," tutup Hendri.
Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, diikuti oleh pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya, penelitian terhadap pasangan calon akan dilakukan dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, di mana penetapan pasangan calon akan terjadi pada tanggal 22 September 2024. Proses kampanye dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan diadakan pada tanggal 27 November 2024, diikuti oleh penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara yang berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
RSUD Praya Siap Layani Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Arsenal Samai Poin Man City setelah Tekuk Everton 2-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







