BORNEONEWS, Muara Teweh - Sempat satu bulan kabur, akhirnya sopir yang mengangkut kayu diduga ilegal logging ditangkap pihak TNI. Sopir truk itu ditangkap di tempat yang sama saat membawa truk lain dengan muatan kayu kebun masyarakat. Untuk menangkap itu pula, intel Kodim harus menginap dua malam menunggu sasarannya lewat.
Sopir Khairil Anwar,ditangkap pada Senin (13/6) pukul 11.15 wib bertempat di KM 33 arah menuju Desa Benangin dan Desa Lampeong oleh anggota unit intel Kodim 1013/Mtw .
”Sopir truk kayu ini di temukan saat membawa kayu (Kebun warga) milik Rudi yang berada di KM 30. Pada saat itu truknya amblas dan mengalami kerusakan gardan,” kata Dandim 1013/Mtw Letkol Inf Adhy Giri Ibrahim didampingi pasi intel Kapten Tatang Suntana, Kamis (16/6/2016).
Selanjutnya, kata Dandim, sopir truk tersebut langsung dibawa ke kodim 1013/mtw untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kini sopir dan perkara diserahkan ke Dinas Kehutanan provinsi untuk diproses.
“Sopir sudah kita titipkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. Untuk mobil kita kembalikan ke pemiliknya,” kata Dandim.
Sebelumnya diberitakan, Koramil Teweh Timur dan anggota intel Kodim 1013/Mtw berhasil mengamankan sekitar 15 kubik, kayu olahan jenis Balau dan Tumih dari tiga dump truck. Saat melintas di jalan ke arah Benangin dan Lampeong, dua truk yang ditangkap bernopol KH 1893 BE dan DA 1582 WC. Sedangkan satu truk lainnya dibawa kabur oleh para sopir.
“Setelah dicek muatan dalam truk isinya kayu, lalu dicek surat menyurat tidak lengkap. Apalagi dokumen yang ditunjukan surat angkutan kayu dari wilayah Barsel bukan wilayah Barito Utara. Jadi modusnya dokumen terbang,” terang Dandim, Sabtu (14/5).
Menurut dia, setelah ditelusuri dan ada pengakuan bahwa pemilik kayu berinisial BL (51) orang asli Jawa Timur beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (RAMADANI/m)








