**Borneonews**, Manokwari - Dalam langkah terbaru yang dirumuskan oleh pihak kepolisian, mulai 1 Agustus 2024, semua pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, dan bertujuan untuk mempercepat pencapaian *Universal Health Coverage* (UHC) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diimplementasikan secara nasional dengan harapan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN. Selain itu, ia menyatakan bahwa kebijakan ini berperan penting dalam memperkuat jaminan kesehatan nasional, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan adil. "Kebijakan ini bukan hanya demi target angka, tetapi lebih kepada memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, dr. Dwi menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pihak Polri dalam pelaksanaan program JKN. Ia melihat kebijakan ini sebagai langkah yang tepat untuk mengoptimalkan program JKN, bukan sebagai hambatan bagi pemohon SKCK. Dalam konteks ini, pemohon yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif masih dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK, dengan panduan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan mereka oleh petugas. Pemohon juga diberikan kemudahan jika mereka memiliki tunggakan iuran. Mereka dapat menunjukkan bukti pelunasan atau cicilan dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (*REHAB*).
Untuk mendukung kelancaran proses penerbitan SKCK, BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan adminstrasi melalui berbagai saluran yang bisa dijangkau oleh peserta JKN. Di antaranya, terdapat layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Ini menjadi satu cara untuk membantu peserta dalam memastikan status kepesertaan mereka dan mempercepat proses yang diperlukan.
Salah satu peserta JKN, Three Manurung, yang mengurus penerbitan SKCK di Polres Manokwari, memberikan testimoni tentang kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa meski ada tambahan proses pengecekan status kepesertaan JKN, alur pelayanan untuk penerbitan SKCK tetap tidak berubah. "Saya merasa tidak kesulitan meskipun salah satu persyaratan adalah memiliki kepesertaan JKN yang aktif, karena semua akses layanan BPJS Kesehatan tersedia dalam aplikasi Mobile JKN," ujarnya. Menurutnya, dengan memastikan kepesertaan JKN aktif saat pembuatan SKCK, masyarakat akan lebih teredukasi mengenai status kepesertaan mereka. Ia percaya bahwa semakin banyak masyarakat yang terdaftar, semakin besar pula jaminan perlindungan kesehatan yang dapat diterima oleh warga Indonesia.
ANTARA
Pemohon SKCK Wajib Jadi Peserta JKN Aktif Mulai Agustus 2024
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







