SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan sebanyak 130 orang tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit selama bulan januari hingga agustus 2024.

Kasus pencurian kelapa sawit itu terjadi di beberapa Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Kotim. Dan polisu juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pelaku pencurian kelapa sawit yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka melakukan secara berkelompok untuk memanen buah kelapa sawit.

"Ini merupakan pengungkapan kasus kelapa sawit yang dilakukan oleh Polres Kotim dan seluruh Polsek jajaran selama Januari hingga Agustus 2024 yang dimana berhasil 130 orang kita amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Para tersangaka yang diamankan oleh Polres Kotim ini juga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Juga barang bukti yang diamankan oleh polisi salah satunya berupa senjata api.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan yaitu, buah sawit sebanyak 9 ton, egrek, tojok, dodos, keranjang, mobil pikap, sepada motor, truk, senjata tajam, dan senjata api," ungkap Kapolres.

Resky juga menegaskan dari pengungkapan ini merupakan salah satu upaya dari Polres Kotim untuk melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku pencurian yang ada di perkebunan kelapa sawit.

--page

"Kami akan tetap melakukan penindakan apabila masih ada pelaku yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.

Para tersangka akan disangkakan pasal 107 huruf D pasal 55 hurup D UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/R)