PADANG –
**Borneonews**, Padang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat mengadakan kegiatan edukasi mengenai pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2024. Kegiatan ini ditujukan kepada puluhan pelaku usaha dan perwakilan pemerintah daerah di Padang. Dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI) merupakan langkah penting dalam menjaga hasil olah pikir dan kreativitas manusia. Ruliana menegaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar sebuah konsep hukum, melainkan juga merupakan penghormatan terhadap kemampuan individu dalam berpikir dan menciptakan hal-hal yang memberikan makna dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, upaya perlindungan ini harus diimplementasikan dengan serius untuk menghindari segala bentuk tindakan curang maupun plagiarisme yang dapat merugikan para pencipta. Lebih jauh, Ruliana mengungkapkan bahwa terdapat tujuh jenis KI yang mendapatkan perlindungan, yaitu: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Ia juga mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir Kemenkumham RI, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), telah bekerja keras untuk menghapus Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang ditetapkan oleh United States Trade Representative (USTR) dalam laporan tahunan Special Report 301. Dalam rilis terbaru yang diterbitkan oleh USTR pada tanggal 25 April 2024, Indonesia terdaftar sebagai salah satu dari tujuh negara yang termasuk dalam daftar pengawasan prioritas. Status ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam perlindungan dan penegakan hak Kekayaan Intelektual, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi reputasi internasional dan iklim investasi di tanah air. "Ini adalah target yang terus kami kejar di Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai perwakilan Kemenkumham RI di daerah," tambah Ruliana. Ruliana melanjutkan, kekayaan intelektual sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kita. Setiap hari, kita berinteraksi dengan berbagai bentuk KI, apakah itu saat menikmati musik, membaca buku, atau menggunakan aplikasi di perangkat ponsel kita. Semua ini merupakan bentuk dari kreativitas dan inovasi manusia yang seharusnya dihargai dan dilindungi. "Tanpa perlindungan yang memadai, hasil olah pikir dan kreativitas manusia mungkin tidak akan mendapatkan penghargaan yang semestinya. Oleh karena itu, penting untuk mendaftarkan atau mencatatkan karya-karya tersebut di Kemenkumham," ujarnya. Selama kegiatan edukasi ini, Kemenkumham Sumbar menghadirkan beberapa pemateri yang berkompeten, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Jujun Zaenuri; Brigadir Polisi Tio Setiawan dari Polda Sumbar; dan Desmaniar dari Kanwil Kemenkumham Sumbar. Peserta dalam acara tersebut terdiri dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akademisi, serta perwakilan dari sejumlah dinas dari pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, turut hadir Wali Nagari Silungkang beserta Ketua MPIG Songket Silungkang, serta Wali Nagari Pandai Sikek dan Ketua MPIG Pandai Sikek. ANTARA