**Borneonews**, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan komitmennya yang kuat untuk mengimplementasikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, atau yang lebih dikenal dengan istilah *Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women* (CEDAW). Dalam suatu acara lokakarya yang digelar untuk memperingati empat dekade keberadaan CEDAW, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa Indonesia telah menerima sebanyak enam puluh rekomendasi dari pertemuan konstruktif yang dilakukan dengan komite CEDAW pada tahun 2021. Rekomendasi tersebut mencakup beragam isu yang berkaitan dengan kesetaraan gender serta penanganan kekerasan berbasis gender.
Sebagai respons terhadap rekomendasi-rekomendasi ini, Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan beberapa kebijakan baru dan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pengintegrasian perempuan sebagai salah satu kelompok sasaran dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk periode 2020 sampai 2024. Di samping itu, pemerintah juga melanjutkan komitmennya melalui pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada bulan Mei tahun 2022. Saat ini, pemerintah sedang dalam proses menyusun tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS, yang mencakup berbagai aspek penting seperti penyediaan dana bantuan bagi korban dan pencegahan kekerasan seksual yang lebih efektif.
Meskipun demikian, Dhahana mengakui bahwa masih ada kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung hak-hak perempuan. Beberapa kebijakan yang dianggap diskriminatif terhadap perempuan telah menjadi bahan pembahasan antara Kemenkumham dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komnas Perempuan dalam waktu dekat. Ia menggarisbawahi tantangan yang dihadapi dalam penyusun laporan, termasuk masalah dalam ketersediaan data dan koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah.
Dhahana berharap lokakarya ini akan menghasilkan solusi konkret terkait koordinasi pengumpulan data antar lembaga, sehingga pelaporan pada tahun 2025 dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif dan akurat. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan lokakarya yang bertujuan untuk memperkuat substansi hak asasi manusia, bekerja sama dengan para perancang peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penting bagi para drafters hukum untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Kemenkumham telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dhahana berharap bahwa regulasi ini akan membantu meminimalisir kemungkinan lahirnya produk hukum yang tidak memperhatikan perspektif hak asasi manusia.
Kegiatan lokakarya yang merayakan 40 tahun CEDAW ini mengambil tema Memperkuat Sinergi Perlindungan Hak Perempuan di Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama antara KemenPPPA dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemberdayaan Perempuan, atau *UN Women*. Dalam sesi diskusi, selain Dhahana Putra, turut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, serta Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri. Acara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat perlindungan hak perempuan di Indonesia.
ANTARA
Pemerintah Indonesia Komitmen Terhadap Hak Perempuan dan CEDAW
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria Angkut BBM Subsidi 1.000 Liter di DAS Kapuas Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







