SURABAYA –
**Borneonews**, Situbondo - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah memulai uji coba pelayanan terpadu yang diakomodir dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengurus dokumen dan perizinan hanya dalam satu lokasi. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, Quratul Aini, menjelaskan bahwa MPP tersebut sementara ini berlokasi di bekas Kantor Dinas Ketahanan Pangan di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan. Uji coba Mal Pelayanan Publik ini telah dimulai sejak hari Senin, 12 Agustus kemarin, dan diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berbagai urusan administrasi, termasuk administrasi kependudukan. Pada tahap awal pelaksanaan, terdapat belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang siap memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Beberapa OPD yang terlibat dalam MPP meliputi Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPP, Disparpora, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dispendukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Diskoperindag, Dispertangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Bapenda, Barang dan Jasa, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip. Quratul Aini juga mengungkapkan bahwa di masa mendatang, MPP akan menampung berbagai lembaga vertikal yang akan membuka pelayanan, seperti Kantor Pertanahan, Kantor Pajak Pratama, Bank Jatim, Pengadilan Negeri Situbondo, Pengadilan Agama, PDAM, Kantor POS, BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, serta Bea Cukai Jember, termasuk pelayanan dari Polres setempat. Adanya MPP ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari perizinan, administrasi kependudukan, hingga pajak. Dengan sistem pelayanan satu pintu yang diterapkan di Mal Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu dinas ke dinas lain untuk mendapatkan layanan yang diperlukan. Ini jelas akan mengurangi waktu dan tenaga yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pengurusan dokumen. Lebih jauh lagi, Quratul Aini menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan secara bertahap melengkapi segala sarana dan prasarana di dalam MPP. Setelah berjalan lebih dari satu bulan, pihaknya akan meminta verifikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk melakukan peninjauan. Harapannya, MPP Situbondo dapat memperoleh persetujuan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Inisiatif Mal Pelayanan Publik Situbondo ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi mengunjungi berbagai instansi untuk mengurus satu kebutuhan. Dengan adanya fasilitas terintegrasi ini, diharapkan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik menjadi lebih efisien dan menyenangkan. ANTARA