MANOKWARI –
**Borneonews**, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat telah mengajukan usulan untuk memberikan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2024 kepada sebanyak 946 narapidana dan anak binaan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat, Haposan Silalahi, menjelaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman ini terbagi menjadi dua kategori, yakni remisi umum I dan remisi umum II. Dalam usulan remisi umum I, tercatat sebanyak 940 orang. Rincian dari remisi ini terdiri dari 145 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman selama 1 bulan, 200 orang untuk 2 bulan, sebanyak 318 orang untuk 3 bulan, 172 orang untuk 4 bulan, 87 orang untuk 5 bulan, dan 18 orang diberikan remisi selama 6 bulan. Sementara itu, untuk remisi umum II, terdapat 6 orang narapidana yang diusulkan untuk secara langsung dibebaskan. Proses pengusulan remisi ini dilakukan oleh delapan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Narapidana dan anak binaan yang diusulkan untuk menerima remisi diharuskan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. "Selama menjalani masa hukuman, perilaku masing-masing narapidana dinilai oleh tim asesmen dari setiap UPT, dan administrasi mereka juga harus lengkap," ucap Silalahi. Silalahi mengungkapkan rincian usulan remisi dari masing-masing lapas, di mana Lapas Kelas IIB Sorong mengusulkan sebanyak 365 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 253 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak menyarankan 67 orang, dan Lapas Kelas III Kaimana mengajukan 59 orang. Selain itu, Lapas Kelas III Teminabuan mengusulkan 25 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 43 orang, LPKA Kelas II Manokwari untuk 18 anak binaan, serta Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni sebanyak 116 orang. Dari total 946 orang yang diusulkan, terdapat 390 narapidana dari dua UPT di Papua Barat Daya dan sisanya, sebanyak 556 narapidana serta anak binaan, diusulkan oleh enam UPT lainnya di Papua Barat. Berdasarkan jenis tindak pidana, usulan remisi ini mencakup 227 narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, 46 narapidana kasus korupsi, 3 narapidana yang terlibat dalam perdagangan ilegal, dan 670 narapidana dengan kasus umum. Pemberian remisi kepada narapidana yang terlibat dalam perkara narkotika, korupsi, dan perdagangan ilegal telah diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah *28/2006* serta Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah *99/2012*. ANTARA