JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dijadwalkan pada bulan Agustus merupakan langkah konstitusional yang penting dalam mengatasi kemelut yang tengah melanda PWI. "PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik yang menjadi dasar konstitusi bagi organisasi profesi tertua di Tanah Air," ujar Sasongko dalam keterangannya kepada media. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah rapat koordinasi dan konsolidasi yang dilakukan secara daring antara Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Helmi Burman, serta duet Ketua-Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada Sukardi, tak lupa dihadiri pula oleh para ketua dan sekretaris DKP. Sasongko menjelaskan bahwa keempat pilar yang menjadi acuan dalam berorganisasi tersebut terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). "Merujuk pada ketentuan PRT, pelaksanaan KLB ini muncul sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan," ungkapnya. Menurut ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7), apabila ketua umum tidak dapat melanjutkan tugasnya, maka akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang bertanggung jawab untuk menyiapkan KLB dengan tujuan memilih ketua umum serta ketua DK dalam waktu paling lambat enam bulan. "Urgensi dan kedudukan KLB ini sudah diatur dengan jelas dalam PD dan PRT," sambung Sasongko. Perlu dicatat bahwa pada tanggal 16 Juli 2024, bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) dinyatakan tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI. Sebagai tindak lanjut dari SK tersebut, PWI DKI Jakarta telah mengesahkan pemberhentian HCB dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24 mengenai Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI. Konsekuensi dari hal ini adalah bahwa HCB tidak dapat lagi menjalankan perannya sebagai ketua umum PWI, mengingat syarat bahwa setiap pengurus PWI haruslah merupakan anggota PWI. Dewan Kehormatan memberikan sanksi pemberhentian penuh kepada HCB setelah sebelumnya menjalani sanksi peringatan keras terkait pelanggaran konstitusi organisasi yang berhubungan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI. Pemberian sanksi yang lebih berat ini disebabkan oleh tindakan HCB yang tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh DK, bahkan melakukan pelanggaran berat yang tercermin dalam manipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus, termasuk pengurus DK. Di sisi lain, Ilham Bintang mengingatkan bahwa Kongres XXV PWI yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, bukan sekadar ajang untuk memilih ketua umum dan ketua DK terpilih. "Lebih dari itu, yang juga tidak kalah penting yaitu PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus. Konstitusi ini menegaskan bahwa DK adalah lembaga yang berwenang untuk menilai pelanggaran serta memberikan sanksi," tegas Ilham. Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada, juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai fondasi yang harus dijaga dalam organisasi. "Dewan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah terdapat pelanggaran atau tidak, serta untuk memberikan sanksi yang bersifat final. Tidak ada pihak lain yang bisa mengintervensi proses ini, terutama dari luar organisasi," tegas Wina yang dikenal luas sebagai pakar hukum pers. Wina juga mengacu pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW yang mengatur tugas dan kewenangan DK serta mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, "Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI." Para ketua dan sekretaris DKP sepakat bahwa terselenggaranya KLB akan membuka peluang bagi munculnya legalitas baru untuk ketua umum dan pengurus yang terpilih di masa yang akan datang. Selain itu, DKP berharap kemelut yang terjadi dalam organisasi selama beberapa bulan terakhir dapat diselesaikan dengan baik. "Kami berharap KLB dapat menjadi langkah penyelesaian dari masalah internal sekaligus mencegah perpecahan di dalam tubuh organisasi," pungkasnya. Sebelumnya, Plt Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang, telah membentuk panitia dan merencanakan pelaksanaan KLB pada tanggal 18 hingga 19 Agustus 2024 di Jakarta. ANTARA