JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) serta Forum Pengada Layanan (FPL) telah meluncurkan Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan yang mencakup informasi dari ketiga lembaga terkait pada periode data tahun 2023. Dalam hal ini, Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menekankan bahwa sistem berbasis data kasus kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu unsur penting dalam usaha untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan. Ketersediaan data yang lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat mutlak untuk perencanaan, pelaksanaan, serta penerapan monitoring dan evaluasi dalam pembangunan isu perlindungan hak-hak perempuan. Peluncuran laporan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dibuat untuk menciptakan sinergi dalam pengumpulan data dan pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh ketiga institusi tersebut pada tanggal 21 Desember 2019. Titi Eko Rahayu menjelaskan bahwa sejak tahun 2010, Kementerian PPPA telah membangun sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Saat ini, jaringan SIMFONI PPA telah menghubungkan berbagai layanan di seluruh Indonesia. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan yang dihadapi, salah satunya adalah rendahnya angka pelaporan data dibandingkan dengan hasil survei yang ada. Rahayu menunjukkan bahwa data kekerasan masih tersebar di berbagai unit layanan dan memiliki sistem, konsep, serta karakteristik yang beragam. Menurutnya, tantangan untuk melakukan integrasi data di tengah perbedaan-perbedaan ini bukanlah suatu hal yang mudah. Oleh karena itu, Kementerian PPPA, bersama Komnas Perempuan dan FPL, sepakat untuk berupaya mengintegrasikan data pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Titi Eko Rahayu menekankan bahwa perbedaan yang ada dalam sistem pelaporan data antara ketiga lembaga, baik dalam hal konsep maupun kategorisasi, tidak seharusnya menjadi penghalang, melainkan harus dicari kesamaan serta memanfaatkan perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi. Dari tahun 2021, ketiga lembaga ini telah menyajikan sinergi data secara bersama. Kementerian PPPA sejauh ini telah mengembangkan SIMFONI PPA versi tiga yang berbasis pada manajemen kasus. Selain itu, kementerian ini juga memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik kepada provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan, Kementerian PPPA menyediakan fasilitas Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Melalui usaha kolaboratif ini, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan secara signifikan dan perlindungan hak-hak perempuan dapat lebih terjamin. ANTARA