SEMARANG –
**Borneonews**, Kudus – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, mengumumkan perluasan penerapan sistem pembayaran retribusi pasar tradisional secara elektronik (e-retribusi). Sebelumnya, sistem ini diterapkan di dua pasar, dan kini akan diperluas ke tiga pasar tradisional tambahan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat. Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, menjelaskan bahwa e-retribusi saat ini sudah beroperasi di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan. Penambahan pasar untuk penerapan e-retribusi ini termasuk Pasar Baru, Pasar Jember, dan Pasar Mijen. Untuk implementasi sistem pembayaran elektronik ini, Dinas Perdagangan bekerja sama dengan Bank Jateng. Bank Jateng akan bertindak sebagai mitra dalam menyediakan kartu retribusi elektronik, yang akan digunakan sebagai alat pembayaran retribusi berdasarkan jumlah pedagang di setiap pasar. Adapun Bank Jateng juga akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) berbasis Android atau Mobile Point of Sale (MPOS) yang akan memfasilitasi para pedagang dalam melakukan pembayaran retribusi. Proses pembayaran retribusi menggunakan sistem elektronik ini cukup sederhana. Dinas Perdagangan akan menugaskan petugas untuk mendatangi kios-kios pedagang dan menarik retribusi. Pedagang hanya perlu menempelkan kartu e-retribusi mereka pada alat EDC, dan secara otomatis saldo mereka akan terpotong sesuai jumlah retribusi yang harus dibayarkan. Besar kecilnya retribusi yang dibayar akan disesuaikan dengan luas kios yang digunakan oleh pedagang untuk menjalankan usaha. Dampak positif dari penerapan e-retribusi ini sangat signifiikan, terutama dalam menekan tunggakan retribusi. Oleh karena itu, perluasan sistem ini ke pasar lain sangat dibutuhkan, setelah periode percobaan di dua pasar terdahulu. Sebagai contoh, Pasar Kliwon, yang menjadi percontohan dengan jumlah pedagang mencapai angka tertentu, telah menerapkan sistem ini sejak awal Februari 2019. Sementara itu, Pasar Bitingan, yang memiliki sekitar seribu pedagang, mulai bernavigasi dalam penggunaan e-retribusi pada Juni 2022. Untuk memastikan keberhasilan ini, para pedagang diharapkan mendukung sistem pembayaran ini dengan tetap disiplin dalam melakukan pembayaran retribusi. Dana yang terkumpul melalui retribusi pasar ini akan menjadi salah satu sumber PAD Pemkab Kudus, yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kabupaten Kudus. Hingga Juli 2024, realisasi penerimaan retribusi pasar tradisional di Kudus tercatat mencapai Rp5,83 miliar, yang setara dengan 36,99 persen dari target penerimaan tahunan sebesar Rp15,7 miliar. Penerapan sistem retribusi elektronik diharapkan dapat lebih meningkatkan efektivitas penarikan retribusi serta memperkuat keuangan daerah. ANTARA