YOGYAKARTA –
**Borneonews, Yogyakarta** - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (BPN DIY) telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) untuk menangkal praktik mafia tanah serta berbagai masalah pertanahan lainnya yang berpotensi muncul di provinsi ini. Kerja sama yang signifikan ini ditandai dengan penandatanganan pedoman kerja oleh Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, bersama Wakapolda DIY Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Yogyakarta. Suwito menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang sering kali terkait dengan mafia tanah. Ia menyatakan, "Kami berharap ada koordinasi dan kolaborasi supaya segera dalam menyelesaikan masalah pertanahan, terutama yang sering timbul terkait mafia tanah." Dalam konteks ini, Suwito menjelaskan bahwa baik Kanwil BPN DIY maupun Polda DIY tidak dapat beroperasi secara independen dalam penanganan isu-isu pertanahan. Diperlukan dukungan informasi dan data yang memadai agar penanganan masalah yang berhubungan dengan legalitas serta kepemilikan tanah bisa dilakukan secara efektif. Di sisi lain, dukungan dari kepolisian sangat penting ketika terdapat indikasi masalah yang bersifat pidana. Lebih lanjut, Suwito memberikan contoh nyata mengenai praktik mafia tanah yang umum terjadi. Salah satu modus operandi yang perlu diwaspadai adalah penipuan melalui utang-piutang yang melibatkan jaminan sertifikat tanah. Dalam banyak kasus, korban yang terdesak kebutuhan terpaksa menandatangani perjanjian yang mengharuskan mereka menyerahkan sertifikat tanah, tanpa menyadari bahwa ada klausul pengikatan jual beli (PPBJ) yang dimasukkan oleh mafia tanah. "Tahu-tahu rumah atau tanahnya dilelang. Kan banyak yang terjadi seperti itu," katanya menyoroti betapa rentannya masyarakat terhadap manipulasi tersebut. Permasalahan lain yang juga berpotensi muncul dan perlu segera ditangani melalui kolaborasi antarinstansi mencakup sengketa batas tanah serta sengketa kepemilikan tanah waris. Kerja sama antara BPN DIY dan Polda DIY dianggap penting tidak hanya untuk mencegah praktik mafia tanah, tetapi juga untuk mengatasi berbagai konflik pertanahan secara lebih efisien. Suwito juga mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sejatinya merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam instruksi tersebut, seluruh kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum diminta untuk saling mendukung dalam percepatan proyek strategis nasional melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing. "Kalau di BPN (proyek strategis nasional) ada kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun pengadaan tanah untuk kepentingan umum," tambahnya. Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol. Adi Vivid mengungkapkan keyakinannya bahwa sinergi antara BPN DIY dan Polda DIY dapat mengoptimalkan peran masing-masing dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa serta konflik pertanahan di kawasan DIY. "Kita bisa saling bertukar informasi apabila ada permasalahan yang terjadi terkait kepemilikan tanah masyarakat. Polda DIY juga dapat membantu BPN dalam proses penyidikan perkara-perkara pertanahan yang dilaporkan," ungkapnya. Adi Vivid juga berharap agar Polda DIY bersama BPN DIY dapat meningkatkan sosialisasi terkait kepemilikan tanah kepada masyarakat. Hal ini dianggap penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari praktik mafia tanah. "Agar masyarakat tidak mudah ditipu atau dikelabuhi mafia tanah," tegasnya, mencerminkan komitmen bersama kedua institusi untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah. ANTARA