DENPASAR –
**Borneonews**, Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, menuntut pidana penjara selama 4 tahun kepada empat warga negara asing (WNA) asal Meksiko yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang warga negara Turki bernama Mehmet Turan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, tim JPU yang terdiri dari Imam Romdhoni dan Agung Satria Putra mengungkapkan bahwa keempat terdakwa, yaitu Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan bagian dari dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Imam Romdhoni, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh I Putu Suyoga, menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun." Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa untuk dikurangkan dari masa pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Dalam pertimbangan yang diberikan, Jaksa mencatat hal-hal yang memberatkan bagi para terdakwa, termasuk tindakan mereka yang telah meresahkan masyarakat, serta merugikan saksi korban Mehmet Turan, yang menderita trauma akibat insiden tersebut. Di sisi lain, JPU juga mencatat beberapa hal yang meringankan, seperti fakta bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus, dengan agenda pembelaan. Proses persidangan mengungkap bahwa aksi percobaan pembunuhan terhadap Mehmet Turan telah direncanakan sejak bulan Desember 2023, saat keempat terdakwa tiba di Bali. Pada bulan yang sama, mereka melakukan perjalanan ke Jakarta untuk membeli dua pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan 7,65 mm dari seorang penjual yang tidak disebutkan identitasnya. Kemudian, pada bulan Januari 2024, sekitar pukul Wita, setelah kembali ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk merencanakan aksi mereka. Dalam rangka mempermudah komunikasi, mereka membentuk sebuah Grup WhatsApp (WAG) bernama *MARINA*, yang digunakan untuk mendiskusikan keberadaan warga negara Turki, Mehmet Turan. Setelah mengetahui lokasi Mehmet Turan yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan salah satunya kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi tersebut, keempat WNA Meksiko menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso. Pada tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul Wita, para terdakwa tiba di sebuah minimarket dekat Villa Palm House dan melakukan survei lokasi. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul Wita, mereka kembali ke Villa Palm House. Terdakwa I dan II memarkir sepeda motor di tempat gelap di dekat villa, sementara Juan Antonio Escobedo dan Roberto Valdes melanjutkan perjalanan mereka ke villa dan berhenti di depan pos keamanan. Setelah memastikan keberadaan orang yang mereka cari, para terdakwa mengancam petugas keamanan dan menodongkan senjata, memaksa untuk tiarap sambil menyita handphone. Setelah itu, mereka masuk ke dalam vila dan mulai memecahkan kaca. Melihat situasi yang berbahaya, teman korban Mehmet Turan, yaitu Muhammet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel, dan David Abgariyan yang sedang berada di dalam vila bergegas menuju sumber suara. Namun, ketika mereka melihat para pelaku membawa senjata, mereka pun melarikan diri. Pada saat yang sama, ketika Mehmet Turan keluar dari kamarnya, terdakwa Victor Eduardo mengarahkan pistol ke arahnya dan secara langsung meminta uang. Ketika korban berusaha melawan, terdakwa Eduardo menembak bagian perutnya. Dari keterangan saksi, saat Mehmet Turan berusaha merebut pistol dari terdakwa II, pistol tersebut ditembakkan hingga mengenai perutnya serta melukai lengan ketika ia berusaha melarikan diri. Akibat dua luka tembak tersebut, Mehmet Turan mengalami luka pendarahan, khususnya di bagian perut. Berdasarkan bukti visum et repertum yang diolah pada tanggal 29 Januari 2024, tubuh korban ditemukan luka-luka terbuka yang dikelilingi lecet dan memar, dengan berdasarkan gambaran lukanya, terdapat luka tembak masuk dan keluar. Jaksa menambahkan, "Luka nomor satu dan empat adalah luka tembak masuk, sedangkan luka-luka lainnya adalah luka tembak keluar yang telah menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian untuk sementara waktu." Setelah mendengar informasi dari pihak keamanan yang mendekati lokasi, para terdakwa segera pergi sambil membawa uang tunai sebesar Rp40 juta dan dolar Amerika, serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas. Dalam pembuktian, JPU menyatakan bahwa unsur perbuatan yang mengakibatkan luka berat telah dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan sesuai dengan prinsip minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Dengan demikian, unsur perbuatan yang mengakibatkan luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan. ANTARA