JAKARTA –
**Borneonews, Jakarta** - Mantan terpidana Saka Tatal telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam acara yang berlangsung di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Saka Tatal datang dengan didampingi tiga kuasa hukum, yaitu Titin Prilianti, Farhat Abbas, dan Krisna Murti, serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pernyataannya, Saka Tatal menyatakan, “Insya Allah Saka siap memberi keterangan sebenar-benarnya dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi, insya Allah Saka siap.” Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut berlangsung dan ia sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede. Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal, menekankan bahwa pihaknya telah mendorong Saka untuk bersikap kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan penyidik. Hal ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Ia menyoroti bahwa keterangan yang diberikan oleh Aep dan Dede tidak berlandaskan pada fakta yang akurat, mengingat mereka pun tidak menyaksikan secara langsung peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa korban Vina. “Dari keterangan Dede ini mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup dan Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara,” ujarnya. Selain itu, Titin Aprilianti dan Farhat Abbas, selaku kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa mereka telah membawa sejumlah barang bukti dalam sebuah tas koper. Barang bukti tersebut mencakup berkas-berkas yang relevan terkait kasus ini sejak tahun 2016, serta bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widya, sebelum kematiannya. Titin menjelaskan bahwa segala barang bukti tersebut dihadirkan untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang tengah diselidiki. Dengan semua langkah hukum yang diambil, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan peristiwa yang sesungguhnya dapat terungkap dengan jelas. Pendekatan yang kooperatif dan terbuka ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses penegakan hukum serta mengoreksi kesaksian yang dianggap tidak valid di pengadilan. ANTARA