BORNEONEWS, Barito Selatan - Jajaran Polsek Karau Kuala, Barito Selatan (Barsel) mengamankan 1.000 butir obat-obatan terlarang jenis zenith dari dua orang pengedar, di Jalan Houling PT MUTU, tepatnya di Desa Malitin, Kamis (16/6/2016) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pengedar Zenith tersebut, Muhamad Faisal Alamin, 26, dan Muhamad, 24, warga Kota Buntok, Barsel, kini ditahan.

Kapolsek Karau Kuala, Iptu Dwi Norcahyono mengatakan, saat itu, pihaknya sedang melakukan patroli di daerah jalan houling PT MUTU tepatnya di wilayah Desa Malitin. Pihaknya berpapasan dengan dua orang berboncengan naik sepeda motor, yang gerak geriknyat mencurigakan, karena tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.

“Kecurigaan tersebut terbukti, karena saat melakukan pemeriksaan kami menemukan plastik warna abu-abu berisikan 1.000 butir zenith yang sempat disembunyikan disemak dekat sepeda motor mereka,” kata Dwi Norcahyono kepada Borneonews, Jumat (17/6/2016).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, obat-obatan tersebut milik keduanya, yang hendak diedarkan atau dijual di Kelurahan Bangkuan, Karau Kuala.

Rencana mereka, obat-obatan ini akan dijual di Bangkuang. Namun sebelum niat mereka itu terlaksana keburu ditangkap aparat kepolisian polsek setempat.

 “Yang pasti kasus ini akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari mana kedua tersangka mendapatkan obat-obatan jenis Zenith ini,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut. 
Untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (URIUTU DJAPER/N).


‪