JAYAPURA –
**Borneonews**, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan bahwa melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi, proses pembangunan kearsipan akan dapat dipercepat. Inisiatif ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, khususnya dalam pengelolaan arsip di daerah setempat. Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya arsip statis yang memiliki nilai kesejahteraan. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat memfasilitasi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi tantangan peningkatan reformasi birokrasi di era digitalisasi atau *e-Government*. Muhammad Ridwan Rumasukun menekankan pentingnya melakukan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan kearsipan, terutama dalam cara pengelolaan arsip yang berharga. Dia menyebutkan bahwa arsip statis adalah arsip yang diciptakan oleh pembuat arsip karena memiliki nilai kesejahteraan dan masa retensinya telah berakhir, namun masih memiliki informasi yang perlu dipermanenkan. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pembinaan kepada arsiparis dan pengelola arsip daerah agar dapat menyusun kebijakan yang tepat mengenai pengelolaan arsip. Lebih lanjut, Rumasukun menegaskan bahwa penting bagi generasi mendatang untuk memperoleh informasi dan haknya mengenai perjalanan sejarah pendahulu. Informasi yang berkaitan dengan sejarah bangsa Indonesia harus disimpan dan dilestarikan dengan baik agar dapat diakses oleh publik. Saat ini, dia mengakui bahwa tingkat pengawasan terhadap kearsipan di Papua masih perlu diperbaiki. Meskipun demikian, pemerintah optimis untuk secara bertahap melakukan perbaikan melalui peningkatan kompetensi arsiparis dan pengelola arsip di daerah. Dalam konteks ini, dia berharap agar pelaksanaan rapat koordinasi tersebut diikuti dengan penuh perhatian dan keseriusan oleh semua peserta. Rumasukun berharap bahwa hasil dari diskusi dan pertemuan ini bisa diterapkan di setiap perangkat daerah, sehingga upaya peningkatan kearsipan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. ANTARA