**Borneonews**, Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan terhadap lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dua puskesmas di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada tahun 2024. Penilaian ini mencakup evaluasi unit layanan yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali. Penilaian akan dilakukan mulai tanggal 12 hingga 14 Agustus 2024, serta bertujuan menilai berbagai unit layanan di Pemkot Ambon.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay, mengungkapkan bahwa penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur mengenai hak dan kewajiban penyelenggara layanan publik. Selanjutnya, Arthur menjelaskan bahwa Pemkot Ambon pada tahun 2023 telah mencapai Zona Hijau dengan nilai 89,03, yang merupakan kategori tertinggi, setelah sebelumnya pada tahun 2022 masih berada di Zona Kuning (kategori sedang).
"Diharapkan pada tahun 2024, Pemkot Ambon dapat mempertahankan Zona Hijau ini dan terus meningkatkan nilai kepatuhan kami," papar Arthur. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Dominggus N Kaya, bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, secara aktif mendorong seluruh unit layanan yang terlibat dalam penilaian serta OPD lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Ambon.
Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, diharapkan dapat menciptakan dampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pemkot Ambon juga mengantisipasi kebutuhan masyarakat dengan mempersiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang direncanakan untuk memberikan kemudahan akses perijinan dan pelayanan di satu lokasi.
Arthur menambahkan bahwa Pemkot Ambon saat ini tidak memiliki gedung yang representatif, sehingga pemilihan Ambon Plaza di lantai IV sebagai lokasi pembangunan MPP dipertimbangkan. Lokasi ini dianggap masih kosong dan terjangkau secara strategis. MPP ini dirancang untuk tidak hanya menyatukan layanan secara fisik, tetapi juga mengintegrasikan layanan secara sistemik, sehingga mendorong penyederhanaan dalam pengelolaan data dan informasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
ANTARA
Ombudsman Maluku Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







