BANDA ACEH –
**Borneonews**, Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh baru-baru ini menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanggulangan COVID-19. Tindak pidana ini berhubungan dengan pengadaan tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh dengan total nilai mencapai Rp43,7 miliar. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, di Banda Aceh. Ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Rahmat Fitri, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Mukhlis yang merupakan pejabat pengadaan. Menurut Ali Rasab Lubis, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan terhadap mereka. Ali Rasab menambahkan bahwa tim jaksa penuntut umum sebelumnya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Aceh. Berkas tersebut mencakup informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, serta penambahan tiga orang tersangka tersebut. Selain berkas perkara, jaksa juga menerima barang bukti yang terdiri dari uang tunai senilai lebih dari Rp3,4 miliar serta 14 kotak besar yang berisi dokumen kontrak dan bukti pendukung lainnya. Penyidik Polda Aceh telah melakukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan korupsi ini. Tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan tempat cuci tangan untuk SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di seluruh wilayah Aceh, yang dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19. Biaya untuk pengadaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka diduga telah melakukan praktik jual beli dan pemecahan paket pekerjaan guna menghindari proses pelelangan yang seharusnya diikuti. Lebih lanjut, terdapat temuan bahwa sebagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan bahkan ada pekerjaan yang dianggap fiktif. Merespons penerimaan pelimpahan perkara tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mereka akan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi demi memulai proses persidangan yang lebih lanjut. ANTARA