AMBON –
**Borneonews, Ambon** - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, yang terletak di Provinsi Maluku, telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menginformasikan bahwa DPS yang telah ditetapkan mencakup sejumlah pemilih yang terdaftar, yang terdiri dari pemilih laki-laki dan perempuan. Dalam detailnya, rekapitulasi DPS untuk Kota Ambon menunjukkan bahwa pemilih laki-laki mencapai sejumlah pemilih, sementara pemilih perempuan mencakup sejumlah pemilih lainnya. Sebaran pemilih tersebut tersebar di 50 desa negeri dan kelurahan yang terbagi dalam lima kecamatan, serta melibatkan 501 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Ambon. Proses penetapan DPS ini dilakukan setelah KPU menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024. Kaharudin menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan untuk Pilkada ini mengalami penurunan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pemilu terakhir. Hal ini menjadi hal yang normal, karena dalam proses coklit ditemukan sejumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti nama ganda, individu yang telah meninggal, serta anggota TNI/Polri dan juga Warga Negara Asing (WNA). Penyesuaian ini memastikan bahwa data pemilih yang tercatat adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemilih. Penyusunan DPS ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024. Sumber data untuk penyusunan DPS berasal dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk memastikan akurasi, data ini disinkronkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu terakhir yang dilakukan sebelumnya. Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, periode pengumuman DPS akan berlangsung antara tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Pengumuman ini akan dilaksanakan selama sepuluh hari, yang akan ditempel di papan informasi kelurahan dan lokasi-lokasi TPS. Selama masa pengumuman tersebut, masyarakat diimbau untuk memberikan masukan terkait DPS yang telah diumumkan. Kaharudin menegaskan bahwa seluruh warga Kota Ambon diminta untuk memeriksa DPS yang telah dipublikasikan. Bagi pemilih yang merasa belum tercantum dalam DPS, Kaharudin mengingatkan agar dapat menyampaikan laporan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU. Selain itu, jika terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah alamat namun masih terdaftar dalam DPS, maka pemilih tersebut akan dihapus dari daftar. Proses ini akan dilakukan melalui pleno berjenjang mulai dari tingkat PPS, dengan tujuan untuk mendata dan mencoret nama-nama yang tidak memenuhi syarat, serta menambahkan nama-nama pemilih baru yang memenuhi kriteria. ANTARA