**Borneonews**, Medan - Bea Cukai Teluk Nibung di Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menyita sejumlah batang rokok ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilaksanakan di wilayah hukumnya. Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.
Dalam operasi pertama, petugas berhasil menemukan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di dalam sebuah mobil minibus yang berada di Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat (9/8). Dari barang bukti yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sejumlah nilai cukai terutang yang signifikan.
Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilakukan sehari setelahnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang. Melalui hasil koordinasi tersebut, mereka mendapatkan informasi mengenai paket kiriman berisi rokok ilegal pada hari Sabtu (10/8). Dengan cepat, tim berhasil mengamankan sejumlah batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan dikirim melalui paket tersebut. Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang dari pengiriman ini juga konsisten dengan jumlah yang cukup besar. Sampai saat ini, identitas pemilik paket tersebut masih belum terungkap.
Nurhasan menegaskan bahwa keberhasilan dalam dua operasi penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia menambahkan bahwa mereka menghargai kerjasama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan efektif. Melalui penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang dapat menyebabkan dampak negatif baik bagi kesehatan maupun lingkungan.
Nurhasan mengimbau masyarakat agar jika menemukan dugaan pelanggaran, segera melapor ke kantor bea cukai terdekat. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai berpotensi dikenakan pidana penjara atau kurungan selama satu tahun hingga lima tahun. Beban sanksi administrasi juga dapat dikenakan berupa denda hingga tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Sebagai langkah lanjut, Nurhasan menambahkan bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Upaya ini menunjukkan dedikasi Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi kepentingan bersama.
ANTARA
Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal, Lindungi Negara
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







