MATARAM –
**Borneonews**, Mataram - Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat kontrasepsi. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai potensi masalah yang tidak diinginkan. Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram, HM Carnoto, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan koordinasi dengan Dinkes dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap distribusi, penjualan, dan penggunaan alat kontrasepsi di kota ini. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah berkaitan dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Dalam konteks ini, Carnoto menjelaskan bahwa sejauh ini, distribusi, penjualan, dan penggunaan alat kontrasepsi di Mataram telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Proses pendistribusian alat kontrasepsi seperti suntikan, pil, spiral, dan implan untuk fasilitas kesehatan harus melalui usulan dan verifikasi yang ketat. Usulan tersebut harus ditandatangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait, sehingga proses pendistribusian dapat dilakukan secara terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan. Carnoto menekankan pentingnya laporan dan pencatatan ketika alat kontrasepsi telah digunakan, yang harus dimasukkan ke dalam aplikasi yang telah disediakan. "Jika tidak, kita tidak bisa memenuhi permintaan untuk distribusi berikutnya," tambahnya. Terkait penjualan alat kontrasepsi jenis kondom di retail modern yang dikhawatirkan dijual bebas, Carnoto menegaskan perlunya izin edar dan kehadiran tim yang aktif melakukan pengawasan, termasuk pada penjualan di apotek. Saat ini, beliau mengungkapkan bahwa belum ada syarat tertentu bagi pembeli alat kontrasepsi, seperti kewajiban untuk menunjukkan status pernikahan atau usia dewasa, yang mengakibatkan kesan bahwa produk tersebut dijual secara bebas. Untuk itu, DP2KB dan Dinkes akan membahas regulasi yang ada dalam PP Kemenkes agar penjualan alat kontrasepsi, terutama kondom, bisa dikelola dengan lebih baik dan tidak dibiarkan secara bebas. "Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan penggunaan alat kontrasepsi, tetapi tetap harus sesuai dengan regulasi dari Kemenkes. Hal ini sangat penting karena terkait dengan kesehatan reproduksi masyarakat," pungkas Carnoto. ANTARA