**Borneonews**, Jakarta Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing telah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah yang berlokasi di Jalan Kampung Marunda Bidara, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Minggu (11/8). Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saragi, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung tiga jam setelah insiden kebakaran tersebut terjadi di rumahnya.
Menurut pernyataan Kompol Fernando, pelaku S merupakan pemilik rumah yang terbakar. Setelah melaksanakan aksinya, ia ditegur oleh saksi di lokasi dan sempat melarikan diri. Tim unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkapnya pada hari yang sama di kawasan Cilincing.
Motif di balik tindakan pembakaran tersebut, menurut keterangan pelaku, bermula dari adanya miskomunikasi melalui telepon dengan istrinya. Diketahui, pelaku dan istrinya mengalami konflik sejak malam sebelum kejadian. Ketika istrinya meninggalkan rumah, pelaku berupaya mencarinya di pagi hari dengan menelepon dan menyuruhnya untuk pulang. Namun, karena istrinya tidak kembali hingga siang, pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol kembali menelepon. Melalui video call yang dilakukan oleh anaknya, pelaku mengancam untuk membakar baju istrinya jika ia tidak segera pulang.
Kejadian tersebut langsung memicu reaksi. Seorang saksi mengungkapkan bahwa tidak lama setelah ancaman tersebut, mereka mulai melihat asap dan kobaran api di dalam rumah. Saksi tersebut juga menegur pelaku dan mempertanyakan alasannya membakar rumah, yang mana pelaku menjawab bahwa api akan padam dengan sendirinya.
Kompol Fernando lanjut menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menggelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polsek Cilincing dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman kurungan maksimal selama dua belas tahun.
Kejadian pembakaran ini terjadi setelah perselisihan antara pelaku dan istrinya, di mana istri pelaku keluar dari rumah untuk menghindari konflik yang lebih serius yang berujung pada aksi pembakaran. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk interogasi lebih lanjut. Kompol Fernando mengungkapkan bahwa mereka akan menggelar konferensi pers setelah hasil analisis dari laboratorium forensik selesai, guna mengetahui penyebab pasti kebakaran.
"Dari hasil laboratorium forensik, kami akan menentukan asal usul api dan memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dan pengakuan pelaku," tutupnya.
ANTARA
Pria Mabuk Ditangkap Karena Bakar Rumah di Jakarta Utara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







