DENPASAR –
**Borneonews**, Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sedang berlangsung. Kepala Bapenda Bali, I Made Santha, menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, mengingat bahwa ini adalah relaksasi terakhir yang ditawarkan. "Masyarakat wajib pajak yang menunggak agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya, karena nilai denda yang harus dibayar mencapai 20 persen, dan itu akan semakin besar jika dihitung dengan jumlah tahun tunggakan," ungkapnya. Program relaksasi pajak ini dibuka dari tanggal 14 Agustus hingga 30 September 2024, memberi masyarakat waktu selama 1,5 bulan untuk melakukan penyelesaian administrasi pajak kendaraan mereka. Santha menambahkan bahwa pemanfaatan kebijakan ini menjadi sangat krusial, mengingat mulai tahun 2025, kemudahan dalam relaksasi pajak tidak akan lagi tersedia. Hal tersebut sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pelayanan publik, termasuk PKB dan BBNKB. Saat ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan relaksasi, baik berupa pembebasan administratif bunga dan denda pajak PKB dan BBNKB, termasuk pembebasan untuk BBNKB kedua. Namun, dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, relaksasi pajak hanya dapat diberikan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam ataupun keadaan luar biasa, misalnya pandemi COVID-19. Masyarakat juga diinformasikan bahwa untuk kendaraan yang berasal dari luar Bali, batas akhir pemanfaatan relaksasi adalah hingga 23 September 2024, serta untuk mutasi kendaraan antar kantor samsat kabupaten/kota dalam provinsi diberikan waktu hingga 28 September 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), yang mana pada semester pertama 2024, total keseluruhan pendapatan dari semua sektor mencapai Rp3,1 triliun, dengan kontribusi 79 persen berasal dari pajak kendaraan bermotor. Menurut data yang dihimpun oleh Bapenda Bali, dalam lima tahun terakhir, jumlah kendaraan bermotor di Bali mencapai sekitar 3,2 juta unit, dan dari angka tersebut, hanya sekitar 2,6 juta unit atau 70 persennya yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Santha memproyeksikan bahwa jika setidaknya 80 persen dari 30 persen pemilik kendaraan yang belum membayar akan memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak ini, maka pendapatan asli daerah yang dapat terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar. ANTARA