BANDUNG –
**Borneonews**, Cianjur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yang terletak di Jawa Barat, baru saja menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Penetapan ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih jika dibandingkan dengan Pilkada tahun 2020. Dalam hal ini, KPU Cianjur menyatakan bahwa jumlah pemilih dalam DPS tahun ini sudah mencapai angka yang signifikan, menyangkut jutaan pemilih yang tersebar di 32 kecamatan dan 360 desa/kelurahan di seluruh wilayah Cianjur. Rustiman, selaku Komisioner KPU Cianjur Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, mengungkapkan bahwa penetapan DPS ini dilakukan setelah melalui rapat pleno yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus. Menurutnya, rincian dari DPS tersebut mencakup pemilih laki-laki yang terdiri dari sekian orang dan pemilih perempuan dari sekian orang. Angka-angka ini mencerminkan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam proses demokrasi. DPS ini merupakan hasil dari rekapitulasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara, dan KPU, dengan menggunakan data pendukung dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam upaya untuk memastikan akurasi data, DPS ini akan diumumkan secara terbuka dan ditempel di desa-desa hingga tingkat RT/RW. Langkah ini dimaksudkan untuk mengundang tanggapan dan partisipasi masyarakat, sehingga jika terdapat kekurangan, seperti nama warga pemilih yang belum terdaftar, perbaikan dapat segera dilakukan. KPU Cianjur juga menegaskan komitmennya untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Cianjur 2024. Salah satu perhatian utama yang disampaikan adalah tentang peralihan status bagi anggota TNI/Polri yang telah pensiun, agar mereka juga dapat memiliki hak suara dalam pemilihan ini. Rustiman menjelaskan bahwa ketentuan proses ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2024 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Memasuki pertengahan bulan Agustus, KPU Cianjur berencana untuk membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024. Proses ini akan berlanjut sampai penetapan pasangan calon, dan akan diikuti oleh masa kampanye yang dijadwalkan pada bulan September 2024. Adapun pelaksanaan pemilihan akan dilakukan pada tanggal 27 November, yang akan diikuti dengan penghitungan hasil suara dan penetapan pemenang pada bulan Desember. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU Cianjur untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam proses pemilihan berlangsung secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan optimal dalam berdemokrasi. ANTARA