JAKARTA –
**Borneonews**, Denpasar - PT Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh salah satu operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Denpasar, Bali. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap keluhan yang disampaikan oleh pelanggan. Dalam pernyataan resmi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dijelaskan bahwa pihak perusahaan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi SPBU yang bersangkutan. Heppy menegaskan bahwa operator terlibat yang melakukan pungutan liar tersebut telah di-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa menunggu lama. "Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama," ungkapnya. Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas operasional di lapangan. "Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan," jelas Heppy. Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Perusahaan memastikan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk menghadirkan kenyamanan bagi setiap konsumen dan operasional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu, mereka mendorong konsumen yang mengalami kendala saat melakukan pengisian bahan bakar atau menerima pelayanan yang tidak memadai agar segera melaporkan via call center di nomor *135*. "Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call center Pertamina *135*," imbuhnya. Sebelumnya, terdapat laporan mengenai pungutan liar yang melibatkan operator SPBU swasta di Denpasar, Bali, yang viral di media sosial setelah seorang konsumen merekam keluhan terkait praktik tersebut. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat yang mengandalkan layanan SPBU untuk kebutuhan bahan bakar mereka. Daerah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali dikoordinasikan oleh Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan publik demi melindungi konsumen. ANTARA