JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan insentif yang signifikan kepada lembaga penyiaran swasta dalam hal perizinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini diambil untuk mendorong terciptanya pemerataan penyiaran di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, mengungkapkan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjangkau daerah 3T agar lembaga penyiaran swasta dapat beroperasi dan menyebarluaskan informasi secara merata. Dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Geryantika menjelaskan, "Untuk 3T kami berikan insentif lebih kepada siapa pun untuk memeratakan di daerah 3T." Sebagai bagian dari insentif tersebut, pemerintah menggratiskan biaya izin penyiaran selama periode lima tahun untuk lembaga penyiaran yang ingin beroperasi di daerah tersebut. Geryantika menambahkan, "Kami nol kan selama lima tahun untuk mendorong mereka masuk ke 3T." Selain itu, porsi seleksi yang umum diterapkan di kota-kota besar tidak diberlakukan di daerah 3T. "Kalau di kota-kota besar, kami tetapkan kalau ada izin TV atau radio itu harus melalui seleksi karena peminatnya banyak. Kalau di 3T kami bebaskan siapa pun yang mau bersiaran di 3T tanpa perlu seleksi," ujarnya. Dalam upaya mendukung penyiaran di 3T, pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga penyiaran publik, TVRI, untuk memberikan insentif yang menarik. Salah satu kebijakan yang direncanakan adalah pengurangan tarif sewa multipleksing (MUX), yang ditujukan agar lebih terjangkau bagi lembaga penyiaran di wilayah tersebut. Geryantika menjelaskan, "Kalau enggak salah memberikan diskon sampai 75 persen, padahal sewa MUX di daerah 3T itu murah-murah dibandingkan dengan Jakarta." Namun, situasi berbeda terjadi di industri radio. "Kalau radio karena dia masih analog, dia harus bangun infrastrukturnya sendiri, yang ada di 3T itu rata-rata RRI," jelasnya. Untuk itu, upaya pemerintah dalam memberikan insentif perizinan penyiaran di wilayah 3T diharapkan dapat membawa dampak positif, sehingga masyarakat di kawasan tersebut dapat menikmati beragam informasi layaknya masyarakat yang tinggal di kota-kota besar. Saat ini, akses penyiaran di daerah 3T masih terbatas, dengan TVRI menjadi satu-satunya stasiun televisi yang bisa dinikmati oleh masyarakat setempat. "Sekarang rata-rata di 3T itu masyarakat hanya bisa nonton TVRI, swasta mikirnya masih memikirkan profit, mereka mikirnya di kota-kota besar saja," ucapnya. Sejalan dengan hal tersebut, dua lembaga penyiaran swasta sudah menyatakan komitmennya untuk bersiaran di wilayah 3T. Hal ini terjadi setelah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (SE Dirjen PPI) Nomor 2 Tahun 2024. Surat edaran ini mengatur tentang pemerataan informasi melalui penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran melalui media terestrial di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Dengan adanya insentif dan kemudahan ini, diharapkan ke depannya penyiaran di daerah 3T dapat berkembang dan memberikan akses informasi yang lebih baik bagi masyarakat. ANTARA